kami memahami kompleksitas hukum administrasi dan dampaknya terhadap bisnis klien kami.
kami mengkhususkan diri dalam memberikan layanan hukum kepada klien di industri perbankan dan investasi.
kami memahami dalam hukum kebangkrutan, peraturan dan prosedur pengadilan mengenai kepailitan.
kami memahami kompleksitas transaksi pasar modal dan tantangan hukum yang dapat ditimbulkannya.
Layanan kami mencakup proses segala macam persoalan keperdataan baik sengketa maupun bentuk permohonan-permohonan dalam lingkup Pengadilan Negeri.
kami memberi nasihat kepada klien mengenai semua aspek hukum persaingan usaha, kebijakan dan peraturan persaingan usaha
kami memberikan nasihat kepada klien di bidang hukum perusahaan agar dapat memiminmalisir kerugian khususnya terkait izin dan cakupan lainnya agar tidak menimbulkan perselisihan.
Kami juga memahami hukum Konstitusi dalam persidangan Mahkamah Konstitusi khususnya sengketa ketatanegaraan dan perundang-undangan lain terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Layanan kami menguasai dan berpengalaman dalam penanganan hukum pidana baik pendampingan diluar pengadilan maupun didalam pengadilan.
Kami memberi nasihat dan membantu klien untuk melindungi Kekayaan Intelektual mereka. Konsultan dan pengacara kekayaan intelektual kami memiliki pengetahuan, jaringan, dan pengalaman yang luas untuk melindungi kekayaan intelektual klien kami.
Kami memberi nasihat dan bertindak untuk klien korporat dalam banyak hal yang tidak kontroversial, memberi nasihat dan transaksional terkait dengan ketenagakerjaan. Kami memastikan klien kami memiliki dokumentasi yang benar untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi karyawan serta mengurangi risiko perusahaan.
Layanan hukum kami terbiasa dalam menangani transaksi dan persoalan real estat yang sering terjadi.
❖ Gugatan Wanprestasi
❖ Gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum)
❖ Gugatan Cerai
❖ Gugatan Harta Gono-Gini
❖ Gugatan Hak Asuh Anak
❖ Gugatan Sengketa Kepemilikan
❖ Gugatan Sengketa Waris
❖ Gugatan Perkara Hubungan Industrial / Ketenagakerjaan
❖ Gugatan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (PTUN)
❖ Gugatan Antar Organ Internal Perseroan Terbatas (PT)
❖ Gugatan antar organ internal Yayasan.
❖ Serta Permohonan-permohanan lain sebagainya.